Perbedaan Narkotika dan Psikotropika

 Apasih Beda Nya Narkotika Dan Psikotropika

Tahukah kamu bahwa narkotika dan psikotropika adalah dua jenis yang berbeda. Ya, walaupun mereka tergolong sebagai obat terlarang, hal ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui. Perbedaan antara narkotika dan psikotropika tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009. Di sana tertera dengan jelas mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis maupun semi sintetis. Zat ini memicu beberapa efek seperti penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.
Sementara psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika. Zat ini kemudian memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Jadi bisa disimpulkan, narkotika termasuk obat untuk mengurangi rasa nyeri, sementara psikotropika memengaruhi sifat dan perilaku seseorang.
Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
Dua jenis obat terlarang ini terbagi menjadi beberapa golongan. Pada narkotika, ada tiga jenis golongan, antara lain:

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan ini sebetulnya bisa digunakan, namun dalam jumlah yang terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa contoh narkotika golongan I adalah tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan sebagainya.

Narkotika Golongan II

Sama seperti narkotika golongan II, narkotika golongan III juga boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan diberikan oleh dokter. Nah, beberapa jenis contoh narkotika golongan ini antara lain kodeina, propiram, dan sebagainya.

Sementara itu, psikotropika dibedakan menjadi empat golongan, antara lain:

Psikotropika Golongan I

Sama seperti narkotika golongan I, psikotropika golongan I juga hanya dapat digunakan demi tujuan ilmu pengetahuan. Namun, psikotropika golongan ini memiliki potensi yang besar untuk menyebabkan ketergantungan. Beberapa contohnya adalah brolamfetamina, mekatinona, tenamfetamine.

Psikotropika Golongan II

Psikotropika golongan II juga bisa digunakan terbatas untuk tujuan medis, dan boleh dipakai dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan. Namun penggunaannya benar-benar harus hati-hati karena zat-zat ini berpotensi sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Jenisnya antara lain amfetamin, sekobarbital, dan zipeprol.

Psikotropika Golongan III

Golongan III umumnya digunakan untuk tujuan medis dan kerap digunakan untuk tujuan terapi dan/atau demi tujuan ilmu pengetahuan. Zat-zat ini memiliki potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan. Beberapa contohnya antara lain amobarbital, katina, serta pentazocine.

Psikotropika Golongan IV

Psikotropika golongan IV juga bermanfaat dalam pengobatan dan golongan ini juga sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan. Ini karena psikotropika golongan IV memiliki potensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan. Beberapa contoh psikotropika golongan ini adalah alprazolam, diazepam, dan lorazepam.

Masih ada golongan psikotropika lainnya yang tidak berpotensi menyebabkan ketergantungan. Golongan ini umumnya dikategorikan sebagai obat keras.

Meski sama-sama bermanfaat untuk medis dan diperbolehkan untuk dikembangkan untuk tujuan penelitian, namun keduanya sangat mungkin untuk disalahgunakan. Jika digunakan secara asal dan untuk tujuan rekreatif, maka keduanya dapat dapat merugikan kesehatan penggunanya.

Oleh karena itu, kamu wajib mengetahui obat-obatan ini supaya bisa terhindar dari bahayanya. Jika kamu masih memiliki pertanyaan terkait hal ini, atau masalah kesehatan lainnya, kamu bisa tanyakan pada Dokter akan selalu siaga memberikan informasi kesehatan yang kamu butuhkan, kapan saja dan di mana saja.


Posting Komentar

0 Komentar